KPU KOTA JAKARTA PUSAT GELAR RAPAT PLENO PEMUTAKHIRAN DATA PEMIIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN III TAHUN 2025

Jakarta, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III pada Kamis, 2 Oktober 2025, bertempat di Kantor KPU Kota Jakarta Pusat.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Kota Jakarta Pusat, Efniadiyansyah MS, dan dihadiri oleh Anggota KPU Kota Jakarta Pusat, Sekretaris KPU Kota Jakarta Pusat, jajaran kasubbag, serta para pemangku kepentingan terkait. Turut hadir Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, serta perwakilan tamu undangan yang terdiri dari Kodim 0501 Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Suku Dinas Dukcapil, Kesehatan, Kominfotik, Pertamanan, Perumahan, Pendidikan, Lapas Salemba, Rutan Kelas I, hingga Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Jakarta Pusat menegaskan bahwa kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sangat bergantung pada validitas data pemilih. Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi menjadi kunci untuk memastikan data pemilih yang komprehensif dan akurat, mengingat sifatnya yang dinamis serta dipengaruhi oleh perubahan kependudukan.

Senada dengan itu, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa PDPB merupakan agenda nasional yang tercantum dalam RPJMN. Beliau menekankan pentingnya dukungan lintas sektor untuk menghasilkan data pemilih yang lebih valid dan berkualitas.

 

Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Berdasarkan laporan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Jakarta Pusat, jumlah daftar pemilih berkelanjutan di delapan kecamatan mencapai 807.566 pemilih, terdiri atas 399.132 laki-laki dan 408.434 perempuan.

Selain itu, tercatat pembaruan data dengan rincian:

14.594 pemilih baru,

18.699 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan

11.090 perbaikan data pemilih.

Rapat pleno menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 pada pukul 15.00 WIB, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara dan diserahkan secara resmi kepada seluruh stakeholder terkait. Acara ditutup pada pukul 15.30 WIB oleh Ketua KPU Kota Jakarta Pusat dengan harapan sinergi antarinstansi dapat terus terjaga guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel.

 

Surat Keputusan dapat dilihat dan diunduh melalui tautan berikut:
Surat Keputusan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 51 Kali.