 
                  KPU Kota Jakarta Pusat Dukung Peningkatan Integritas Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
SPI merupakan survei nasional tahunan berbasis elektronik yang bertujuan untuk memotret tingkat integritas lembaga publik melalui pengalaman dan persepsi masyarakat pengguna layanan, pegawai internal, serta para ahli (expert). Hasil survei ini akan menjadi Indeks Integritas Nasional, sekaligus peta risiko korupsi dan rekomendasi perbaikan tata kelola.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam Surat Edaran tertanggal 11 September 2025 menegaskan bahwa SPI adalah sarana partisipasi publik untuk memperkuat budaya antikorupsi. KPU di semua tingkatan, termasuk KPU Kota Jakarta Pusat, diharapkan aktif mendukung agar responden terpilih dapat segera memberikan jawaban secara objektif.
Pelaksanaan SPI 2025 berlangsung mulai Agustus hingga Oktober 2025, dengan tiga metode utama:
- melalui akun resmi WhatsApp “SPI by KPK” dan email,
- Computer Assisted Personal Interview (CAPI) bagi wilayah tertentu, serta
- QR-Code yang dapat diakses oleh masyarakat pengguna layanan dan para ahli.
KPU Kota Jakarta Pusat berkomitmen mendukung penuh langkah ini dengan menyediakan media sosialisasi SPI seperti penayangan video informasi, pemasangan spanduk, publikasi di media sosial resmi, serta penyediaan QR-Code di unit layanan publik.
Dengan adanya Survei Penilaian Integritas ini, KPU Kota Jakarta Pusat berharap dapat terus memperbaiki kualitas layanan dan tata kelola, sekaligus memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu di tingkat lokal.
Mari bersama dukung SPI 2025 untuk mewujudkan Indonesia yang lebih berintegritas.
                           
                           
                           
                        
