AUDIENSI KPU JAKARTA PUSAT DENGAN KANWIL KEMENTERIAN AGAMA JAKARTA PUSAT GUNA PERSIAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KETIGA TAHUN 2025
Guna memastikan data pemilih yang komprehensif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat melaksanakan audiensi dengan Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 pukul 13.30 WIB. Audiensi yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jakarta Pusat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Jakarta Pusat (Efniadiyansyah MS) dan Anggota KPU Jakarta Pusat (Achmad Husein Borut - Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi dan Roy Sofia Fatra Sinaga - Kadiv Hukum dan Pengawasan) beserta Sekretariat KPU Jakarta Pusat, dan diterima langsung oleh Kasie Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat (Takwin).
Kegiatan audiensi yang dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian koordinasi yang dijalankan oleh KPU Kota Jakarta Pusat dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Tujuan dari audiensi tersebut adalah guna mendapatkan informasi terkait data pemilih, khususnya data pemilih pemula yang meliputi siswa dari 7 (tujuh) Madrasah Aliyah (MA) negeri/swasta dan 1 (satu) pondok pesantren yang berada di wilayah Kota Jakarta Pusat, serta pemilih atau calon pemilih yang berusia dibawah 17 Tahun yang telah menikah. “Koordinasi yang dilaksanakan hari ini oleh KPU Jakarta Pusat dengan Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat merupakan amanat dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih pemula di sekolah-sekolah yang berada di naungan Kementerian Agama Jakarta Pusat dan pemilih yang sudah menikah namun berusia dibawah 17 tahun,” ujar Efniadiyansyah MS. Dan sebagai tambahan informasi dari Kanwil Kementrian Agama Jakarta Pusat bahwa jumlah kasus pernikahan berusia di bawah 17 tahun berjumlah 1 (satu) kasus berdasarkan data terakhir per-09 Juli 2025, dan itupun sudah berumur 17 tahun per Juli ini. Lanjutnya disebutkan bahwa pengurusan pernikahan yang secara sah di bawah usia 17 tahun dapat terdata oleh Kanwil Kementerian Agama melalui data yang diterima dari KUA setempat.
Selanjutnya dalam Audiensi tersebut, Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat juga menyatakan siap untuk membantu KPU Jakarta Pusat memberikan data data pemilih pemula di sekolah-sekolah yang berada di naungan Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat dan pemilih yang sudah menikah namun berusia di bawah 17 tahun guna terciptanya data pemilih yang komprehensif.
Audiensi yang berjalan dengan lancar tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang solid dalam memperkuat sinergi antara KPU Jakarta Pusat dan Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.