KPU Jakarta Pusat Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat, KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu tahun 2024, Kamis (14/09/2023).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kabag dan Kasubag Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta, serta Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin bulanan yang diadakan secara bergilir di KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat solidaritas guna mempersiapkan Pemilu tahun 2024 yang akan datang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengapresiasi KPU Jakarta Pusat selaku tuan rumah yang telah memfasilitasi kegiatan ini dengan baik. Dalam paparannya beliau menyampaikan tiga visi yang hendak dicapai oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2024, yakni zero PSU (Pemungutan Suara Ulang), zero rekapitulasi tidak tepat waktu, dan zero dispute (sengketa).
Ketua KPU Kota Jakarta Pusat, Efniadiyansyah MS, menyampaikan dalam sambutannya pentingnya untuk bersama-sama mempersiapkan secara matang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2024 mendatang, mengingat kedua hal tersebut merupakan jantung dari pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Tidak ketinggalan Kabag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi DKI Jakarta, Binsar Siagian, menekankan pentingnya bagi penyelenggara Pemilu terutama pemangku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu untuk memiliki 7 bekal sebagai penyelenggara pemilu. Ketujuh hal tersebut adalah:
- pemahaman terhadap evaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya;
- penguasaan terhadap data dan informasi;
- pemahaman terhadap regulasi;
- adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas;
- melaksanakan simulasi dan bimbingan teknis kepada penyelenggara di semua tingkatan;
- supervisi dan asistensi terhadap penyelenggara di semua tingkatan;
- koordinasi dengan pihak-pihak terkait.