KPU Kota Jakarta Pusat Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kota Jakarta Pusat
#Temanpemilih bertempat di Ruang Serba Guna Kantor KPU Kota Jakarta Pusat, telah dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum tahun 2024 Tingkat Kota Jakarta Pusat, Jumat (12 Mei 2023).
Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Jakarta Pusat, Imam Hidayat, dihadiri oleh stakeholder terkait. Di antaranya adalah Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi SDM dan Litbang Deti Kurniawati, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Pusat Denny Ramdany, Perwakilan Unsur Forkopimko Kota Jakarta Pusat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Kesbangpol Kota Jakarta Pusat, Dukcapil Kota Jakarta Pusat, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 tingkat kota Jakarta Pusat, serta stakeholder terkait.
Dalam sambutannya Ketua KPU Jakarta Pusat berterima kasih atas kerja sama seluruh elemen yang telah bahu membahu saling membantu dalam memastikan tersusunnya daftar pemilih yang berkualitas di Kota Jakarta Pusat. Beliau mengajak seluruh elemen terutama Partai Politik sebagai peserta pemilu untuk aktif memberikan masukan terhadap daftar pemilih yang disusun oleh KPU, sehingga daftar pemilih yang disusun benar-benar berkualitas.
Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Pusat Denny Ramdany, mengapresiasi seluruh elemen Penyelenggara Pemilu terutama KPU Kota Jakarta Pusat yang telah melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih hingga tersusunnya Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Sedangkan dalam sambutannya Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Deti Kurniawati, mengajak seluruh elemen agar terlibat aktif dalam proses penyusunan daftar pemilih. Sehingga, setelah nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ada lagi masyarakat yang berhak memilih namun belum terdaftar di dalam DPT.
Mengakhiri rangkaian Rapat Pleno Terbuka ini, Jajaran Komisioner KPU Jakarta Pusat menyerahkan salinan berita acara rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Jakarta Pusat, serta Stakeholder terkait.