KPU KOTA JAKARTA PUSAT MELAKSANAKAN GRUP DISKUSI (FGD) DENGAN TEMA : MENEMUKAN FORMULASI VERIFIKASI FAKTUAL YANG IDEAL

Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 melaksanakan Forum Diskusi dengan tema menemukan formulasi Verifikasi Faktual (Verfak) yang ideal. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor KPU Kota Jakarta Pusat yang di hadiri oleh para Ketua KPU dari seluruh wilayah Kota dan Kabupaten, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Perwakilan dari Partai Politik tingkat Kota serta para mahasiswa yang secara khusus ikut serta dalam forum diskusi tersebut. 

Dalam kegiatan FGD tersebut, hadir sebagai narasumber adalah Novance Silitonga selaku Dosen Ilmu Politik Universitas Bung Karno dan Arif Bawono, Komisioner KPU Kota Jakarta Pusat Periode 2003-2018. Hadir pula dalam acara ini Dody Wijaya selaku Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi DKJ yang secara khusus memberikan sambutannya.

Acara FGD dibuka secara langsung oleh Efniadiyansyah MS, Ketua KPU Jakarta Pusat. Dalam pembukaannya Efni menyampaikan pentingnya acara ini diselenggarakan agar output dari acara ini dapat disampaikan dan dimasukkan dalam revisi undang-undang yang diharapkan akan menjadikan hasil yang baik.

Sementara itu, Dody Wijaya dalam kesempatan sambutannya menyampaikan bahwa KPU dapat menjadi  media/ruang bagi mahasiswa atau pegiat pemilu lainnya menjadi tempat diskusi kepemiluan. Dody juga menyampaikan bahwa KPU memiliki banyak agenda kegiatan memasuki tahapan pasca pemilu antara lain agenda  pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sosialisasi, riset dan pengembangan sumber daya manusia. 

Acara FGD dilaksanakan dengan menghadirkan dua narasumber serta dipimpin langsung oleh Sahat Dohar Simanullang, Anggota KPU Jakarta Pusat sebagai moderator. 

Narasumber pertama, Novance Silitonga menyampaikan beberapa prinsip fundamental Verifikasi Partai Politik yaitu harus menghadirkan kepastian hukum (partai harus memenuhi semua syarat formal yg ditetapkan UU, mencegah entitas fiktif dan menghadirkan eksistensi ril/nyata legitimasi parpol bukan diatas kertas, tetapi harus nyata dan memang mendapat dukungan dari basis masyarakat. selaku dosen ilmu politik, Novance menyoroti persoalan akuntabilitas juga penyempurnaan Sisterm Partai Politik (SIPOL) dimana tidak semua pelaku verifikasi melek teknologi apalagi dengan sistem yang berbasis website. Sementara itu Narasumber kedua Arif Bawono lebih menyoroti terkait sejarah pelaksanaan Verifikasi Faktual dari masa pemilu era orde baru, gabungan partai pada 1973 - 1998 yang masih terpusat dan tertutup hingga era modern tahun 2024 yang menggunakan manajemen hybrid dan transparan, penggunaan aplikasi Sistem Partai Politik dan verifikasi faktual dapat kunjungan fisik dan video call serta pentingnya kemampuan server dan data.

Menanggapi tema diskusi, Fitriani selaku Kepala Divisi Teknis KPU Kota Jakarta Pusat memberikan saran untuk melakukan kajian yang menjadi masukan undang-undang pemilu, mengkaji verifikasi faktual. Dengan berbekal pengalaman selama mengikuti verifikasi faktual, Fitriani memaparkan berbagai kekurangan yang terjadi selama pelaksanaan verifikasi faktual dan sistem partai politik yang digunakan antara lain sulitnya menindaklanjuti aduan masyarakat untuk menghapus namanya yang tercatut sebagai anggota partai politik.(red) 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 188 Kali.