Laksanakan Bimtek Aplikasi SITAB di 8 Kecamatan Se-Jakarta Pusat, KPU Kota Jakarta Pusat Berharap Pelaporan Keuangan Ad Hoc Dapat Terlaksana Dengan Akuntabel dan Transparan.

KPU Kota Jakarta Pusat melaksananakan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Ad Hoc (SITAB) di 8 kecamatan se-Jakarta Pusat.

Kegiatan yang diselenggarakan sejak tanggal 12-22 September 2023 ini melibatkan operator keuangan di tingkat PPK dan PPS se-Jakarta Pusat. Adapun tujuan penggunaan Aplikasi SITAB ini adalah sebagai alat bantu dalam melaksanakan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel setiap bulannya. Sehingga anggaran pemilu di setiap tingkatan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan tepat waktu.

Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiyansyah MS, menyampaikan pentingnya penggunaan aplikasi SITAB sebagai salah satu upaya bagi KPU Kota Jakarta Pusat untuk dapat mengontrol penggunaan anggaran Badan Ad Hoc di Jakarta Pusat, sehingga anggaran Pemilu yang digunakan di Jakarta Pusat dapat benar-benar dipertanggungjawabkan dengan baik. Beliau berharap seluruh operator keuangan Ad Hoc dapat mengikuti Bimtek dengan maksimal sehingga benar-benar memahami tata cara pelaporan keuangan melalui aplikasi SITAB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 872 Kali.