Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat Pemilihan Umum Tahun 2024
Bertempat di Lumire Hotel and Convention Center Kota Jakarta Pusat, KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini berlangsung sejak tanggal 3 hingga 6 Maret 2024.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan untuk menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di 8 kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan rapat pleno pada tanggal 3 Maret 2024 yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Unsur Forkopimko Jakarta Pusat, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tingat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu tingat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Saksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota PPK se-Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Rekapitulasi penghitungan perolehan suara berlangsung selama tiga hari, yang mana pada hari pertama dilaksanakan rekapitulasi terhadap Kecamatan Senen, Gambir, dan Sawah Besar. Pada hari kedua dilanjutkan dengan Kecamatan Menteng, Cempaka Putih, Johar Baru, dan Kecamatan Kemayoran. Kemudian pada hari ketiga dilanjutkan dengan Kecamatan Tanah Abang, lalu pada hari keempat dilaksanaan pencermatan D. Hasil Kabupaten/Kota bersama Para Saksi dan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Dalam proses pencermatan D. Hasil Kabupaten/Kota, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat serta Para Saksi tidak ada yang mengajukan keberatan, sehingga Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui persetujuan forum melakukan pengesahan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya, KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, bersama para saksi melaksanakan penandatanganan terhadap dokumen D. Hasil Kabupaten/Kota untuk kemudian diserahkan kepada Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Para Saksi, KPU Provinsi DKI Jakarta, dan pertinggal.