Sosialisasikan Peraturan Kampanye Pemilu, KPU Kota Jakarta Pusat Berharap Gelaran Kampanye di Jakarta Pusat Dapat Berjalan Dengan Damai dan Kondusif.
KPU Kota Jakarta Pusat melaksankan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum di 8 Kecamatan se-Jakarta Pusat. Kegiatan yang digelar sejak tanggal 9-12 Oktober 2023 ini melibatkan Tokoh Masyarakat setempat dan Stakeholder terkait meliputi Camat, Lurah, PPK, PPS, Panwascam, Koramil, Polsek, dan Pengurus Parpol tingkat Kecamatan.
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum ini merupakan upaya yang dilakukan oleh KPU Kota Jakarta Pusat untuk memastikan seluruh stakeholder yang nantinya terlibat dalam gelaran kampanye Pemilu memahami aturan main, larangan, serta sanksi yang berlaku. Sehingga, pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di Kota Jakarta Pusat dapat berjalan dengan damai dan kondusif.
Dalam Paparannya Ketua Divisi Sosialisai Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Sahat Dohar Simanullang memaparkan terkait jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara yakni pada tanggal 10 Februari 2024. Beliau juga menyampaikan aturan-aturan terkait unsur pelaksana kampanye, materi kampanye, metode kampanye, larangan dan sanksi, serta titik titik yang menjadi tempat pemasangan alat peraga kampanye dan pelaksanan rapat umum kampanye di Wilayah Jakarta Pusat.