Berita Terkini

83

KPU KOTA JAKARTA PUSAT GELAR AUDIENSI DENGAN SUKU DINAS PERTAMANAN DAN HUTAN KOTA JAKARTA PUSAT GUNA PERSIAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KETIGA TAHUN 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat kembali melaksanakan audiensi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Audiensi yang dilakukan oleh KPU Kota Jakarta Pusat dengan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Selasa, 22 Juli 2025 pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung Walikota Jakarta Pusat. Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Anggota KPU Jakarta Pusat (Achmad Husein Borut - Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Roy Sofia Fatra Sinaga - Kadiv Hukum dan Pengawasan, serta Sahat Dohar Simanulang – Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) beserta Sekretariat KPU Jakarta Pusat, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat beserta jajarannya. Kegiatan audiensi yang dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian koordinasi yang dijalankan oleh KPU Kota Jakarta Pusat dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Tujuan dari audiensi tersebut adalah sebagai suatu langkah strategis dalam pemeliharaan dan pembaharuan data pemilih secara rutin dan akurat. “Data pemilih merupakan suatu hal yang sangat krusial dalam keberjalanan Pemilu, sehingga KPU membutuhkan kerjasama dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota agar terciptanya data pemilih yang komprehensif,” ujar Achmad Husein Borut dalam pembukaanya dalam audiensi tersebut.  Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat menyampaikan siap membantu KPU Kota Jakarta Pusat dalam memberikan data, khususnya terkait dengan data pemakaman yang terdapat di TPU yang berada di Wilayah Kota Jakarta Pusat. Audiensi yang berjalan dengan lancar tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang solid dalam memperkuat sinergi antara KPU Jakarta Pusat dan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat demi terciptanya data pemilih yang komprehensif dan pemilu yang berkualitas.


Selengkapnya
128

KPU KOTA JAKARTA PUSAT GELAR AUDIENSI DENGAN SUKU DINAS DUKCAPIL KOTA JAKARTA PUSAT GUNA PERSIAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KETIGA TAHUN 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat kembali melaksanakan audiensi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Audiensi yang dilakukan oleh KPU Kota Jakarta Pusat dengan Suku Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Juli 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Walikota Jakarta Pusat. Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Jakarta Pusat (Efniadiyansyah MS) dan Anggota KPU Jakarta Pusat (Achmad Husein Borut - Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi dan Roy Sofia Fatra Sinaga - Kadiv Hukum dan Pengawasan, serta Fitriani – Kadiv Teknis Penyelenggaran Pemilu) beserta Sekretariat KPU Jakarta Pusat, dan diterima langsung oleh Kepala Suku Dinas Dukcapil Kota Jakarta Pusat (Syamsul Bachri) beserta jajarannya. Kegiatan audiensi yang dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian koordinasi yang dijalankan oleh KPU Kota Jakarta Pusat dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Tujuan dari audiensi tersebut adalah sebagai suatu langkah strategis dalam pemeliharaan dan pembaharuan data pemilih secara rutin dan akurat. “Data pemilih merupakan suatu hal yang sangat krusial dalam keberjalanan Pemilu, sehingga KPU membutuhkan kerjasama dengan Sudin Dukcapil agar terciptanya data pemilih yang komprehensif,” ujar Efniadiyansyah MS dalam pembukaanya dalam audiensi tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Suku Dinas Dukcapil Kota Jakarta Pusat juga menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) klaster data yang nantinya bisa menjadi suatu pembaharuan data. “Ada 3 (tiga) besaran data keberlanjutan yang bisa menjadi update data yang dilaksanakan oleh Sudin Dukcapil, yakni data kematian, data pemilih pemula, dan data pindah masuk serta keluar,” ujar Syamsul Bachri. Selanjutnya Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Jakarta Pusat dalam paparannya menyampaikan bahwa saat ini KPU telah melakukan sinkronisasi antara Data Penduduk Potensial Pemilihan (DP4) yang didapatkan dari Kementerian Dalam Negeri dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. “Kami sudah menerima Data DP4 yang diberikan kepada KPU RI lalu diturunkan kepada kami untuk dilakukan sinkronisasi dengan DPT pada Pilkada tahun 2024. Terdapat data tidak padan yang masih perlu kami diskusikan dengan Sudin Dukcapil Kota Jakarta Pusat,” ujar Achmad Husein Borut. Audiensi yang berjalan dengan lancar tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang solid dalam memperkuat sinergi antara KPU Jakarta Pusat dan Suku Dinas Dukcapil Kota Jakarta Pusat demi terciptanya data pemilih yang komprehensif dan pemilu yang berkualitas.


Selengkapnya
100

AUDIENSI KPU JAKARTA PUSAT DENGAN KANWIL KEMENTERIAN AGAMA JAKARTA PUSAT GUNA PERSIAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KETIGA TAHUN 2025

Guna memastikan data pemilih yang komprehensif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat melaksanakan audiensi dengan Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 pukul 13.30 WIB. Audiensi yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jakarta Pusat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Jakarta Pusat (Efniadiyansyah MS) dan Anggota KPU Jakarta Pusat (Achmad Husein Borut - Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi dan Roy Sofia Fatra Sinaga - Kadiv Hukum dan Pengawasan)  beserta Sekretariat KPU Jakarta Pusat, dan diterima langsung oleh Kasie Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat (Takwin). Kegiatan audiensi yang dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian koordinasi yang dijalankan oleh KPU Kota Jakarta Pusat dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Tujuan dari audiensi tersebut adalah guna mendapatkan informasi terkait data pemilih, khususnya data pemilih pemula yang meliputi siswa dari 7 (tujuh) Madrasah Aliyah (MA) negeri/swasta dan 1 (satu) pondok pesantren yang berada di wilayah Kota Jakarta Pusat, serta pemilih atau calon pemilih yang berusia dibawah 17 Tahun yang telah menikah. “Koordinasi yang dilaksanakan hari ini oleh KPU Jakarta Pusat dengan Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat merupakan amanat dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih pemula di sekolah-sekolah yang berada di naungan Kementerian Agama Jakarta Pusat dan pemilih yang sudah menikah namun  berusia dibawah 17 tahun,” ujar Efniadiyansyah MS. Dan sebagai tambahan informasi dari Kanwil Kementrian Agama Jakarta Pusat bahwa jumlah kasus pernikahan berusia di bawah 17 tahun berjumlah 1 (satu) kasus berdasarkan data terakhir per-09 Juli 2025, dan itupun sudah berumur 17 tahun per Juli ini. Lanjutnya disebutkan bahwa pengurusan pernikahan yang secara sah di bawah usia 17 tahun dapat terdata oleh Kanwil Kementerian Agama melalui data yang diterima dari KUA setempat.   Selanjutnya dalam Audiensi tersebut, Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat juga menyatakan siap untuk membantu KPU Jakarta Pusat memberikan data data pemilih pemula di sekolah-sekolah yang berada di naungan Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat dan pemilih yang sudah menikah namun berusia di bawah 17 tahun guna terciptanya data pemilih yang komprehensif.  Audiensi yang berjalan dengan lancar tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang solid dalam memperkuat sinergi antara KPU Jakarta Pusat dan Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.


Selengkapnya
107

PASTIKAN DATA PEMILIH KOMPREHENSIF, KPU KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PDPB TRIWULAN II TAHUN 2025

  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (02/07/2025). Rapat Pleno terbuka yang dimulai pada pukul 12.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat, Efnidiansyah MS didampingi oleh Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Komisioner KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Muhammad Tarmizi, Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Suku Badan Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Pusat, Suku Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Pusat, Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat, dan Kanwil Kementerian Agama Kota Administrasi Jakarta Pusat. Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat, Efnidiansyah menyampaikan bahwa pasca Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, perlu dilaksanakan pendataan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang. “Setiap pergeseran data penduduk atau perubahan data penduduk akan terus dilakukan pemutakhiran setiap tiga bulan sekali. Sehingga, data pemilih yang komprehensif dapat terbentuk saat tahapan dimulai,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Muhammad Tarmizi juga menyampaikan bahwa persoalan data pemilih selalu menjadi persoalan utama dalam penyelenggaraan Pemilu. Sehingga, hal ini diperlukan Kerjasama antara KPU dengan stakeholder terkait untuk melaksanakan Pemutakhiran data pemilih. “Pekerjaan kepemiluan tidak dapat dilakukan oleh KPU sendiri. Diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu, KPU mengapresiasi setinggi-tingginya para stakeholder yang tidak pernah lelah dalam membantu pekerjaan KPU,” ungkapnya. Selanjutnya, Rapat Pleno dilanjutkan pembacaan Rekapitulasi PDPB Triwulan II oleh Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat sekaligus Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Achmad Husein Borut. Dalam penyampaiannya tersebut, Achmad Husein Borut memaparkan hasil PDPB Triwulan II, termasuk data pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan elemen data pemilih dengan total pemilih sebanyak 811.671 dengan rincian 402.383 pemilih laki-laki dan 409.288 pemilih perempuan.  “Data yang telah kami lakukan pemutakhiran tersebut bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke KPU RI yang kemudian diturunkan ke KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang juga diturunkan oleh KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan sinkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024.” ujar Achmad Husein Borut. Kegiatan Rapat Pleno tersebut berlangsung terbuka dan berjalan lancar yang kemudian ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat, serta instansi terkait lainnya. Unduh SK Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Pada Link Berikut: https://jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakpus/kepkpukabkot/detail/YQmLIeFt5lazPoyl_V5gsmtZR0F2NFVIdmJCRndHWmJLS3h0b0E9PQ


Selengkapnya
1178

HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA TINGKAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

1. HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TINGKAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT PADA PEMILU TAHUN 2024 2. HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH TINGKAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT PADA PEMILU TAHUN 2024 3. HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA  PARTAI POLITIK DAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TINGKAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT PADA PEMILU TAHUN 2024 4. HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA  PARTAI POLITIK DAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAERAH PEMILIHAN DKI JAKARTA 1 PADA PEMILU TAHUN 2024


Selengkapnya
925

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat Pemilihan Umum Tahun 2024

Bertempat di Lumire Hotel and Convention Center Kota Jakarta Pusat, KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini berlangsung sejak tanggal 3 hingga 6 Maret 2024. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan untuk menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di 8 kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan rapat pleno pada tanggal 3 Maret 2024 yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Unsur Forkopimko Jakarta Pusat, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tingat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu tingat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Saksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota PPK se-Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.  Rekapitulasi penghitungan perolehan suara berlangsung selama tiga hari, yang mana pada hari pertama dilaksanakan rekapitulasi terhadap Kecamatan Senen, Gambir, dan Sawah Besar. Pada hari kedua dilanjutkan dengan Kecamatan Menteng, Cempaka Putih, Johar Baru, dan Kecamatan Kemayoran. Kemudian pada hari ketiga dilanjutkan dengan Kecamatan Tanah Abang, lalu pada hari keempat dilaksanaan pencermatan D. Hasil Kabupaten/Kota bersama Para Saksi dan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat.  Dalam proses pencermatan D. Hasil Kabupaten/Kota, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat serta Para Saksi tidak ada yang mengajukan keberatan, sehingga Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui persetujuan forum melakukan pengesahan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya, KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, bersama para saksi melaksanakan penandatanganan terhadap dokumen D. Hasil Kabupaten/Kota untuk kemudian diserahkan kepada Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Para Saksi, KPU Provinsi DKI Jakarta, dan pertinggal.


Selengkapnya