Berita Terkini

153

AUDIENSI KPU JAKARTA PUSAT DENGAN KANWIL KEMENTERIAN AGAMA JAKARTA PUSAT GUNA PERSIAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN KETIGA TAHUN 2025

Guna memastikan data pemilih yang komprehensif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat melaksanakan audiensi dengan Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 pukul 13.30 WIB. Audiensi yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jakarta Pusat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Jakarta Pusat (Efniadiyansyah MS) dan Anggota KPU Jakarta Pusat (Achmad Husein Borut - Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi dan Roy Sofia Fatra Sinaga - Kadiv Hukum dan Pengawasan)  beserta Sekretariat KPU Jakarta Pusat, dan diterima langsung oleh Kasie Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat (Takwin). Kegiatan audiensi yang dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian koordinasi yang dijalankan oleh KPU Kota Jakarta Pusat dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Tujuan dari audiensi tersebut adalah guna mendapatkan informasi terkait data pemilih, khususnya data pemilih pemula yang meliputi siswa dari 7 (tujuh) Madrasah Aliyah (MA) negeri/swasta dan 1 (satu) pondok pesantren yang berada di wilayah Kota Jakarta Pusat, serta pemilih atau calon pemilih yang berusia dibawah 17 Tahun yang telah menikah. “Koordinasi yang dilaksanakan hari ini oleh KPU Jakarta Pusat dengan Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat merupakan amanat dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih pemula di sekolah-sekolah yang berada di naungan Kementerian Agama Jakarta Pusat dan pemilih yang sudah menikah namun  berusia dibawah 17 tahun,” ujar Efniadiyansyah MS. Dan sebagai tambahan informasi dari Kanwil Kementrian Agama Jakarta Pusat bahwa jumlah kasus pernikahan berusia di bawah 17 tahun berjumlah 1 (satu) kasus berdasarkan data terakhir per-09 Juli 2025, dan itupun sudah berumur 17 tahun per Juli ini. Lanjutnya disebutkan bahwa pengurusan pernikahan yang secara sah di bawah usia 17 tahun dapat terdata oleh Kanwil Kementerian Agama melalui data yang diterima dari KUA setempat.   Selanjutnya dalam Audiensi tersebut, Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat juga menyatakan siap untuk membantu KPU Jakarta Pusat memberikan data data pemilih pemula di sekolah-sekolah yang berada di naungan Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat dan pemilih yang sudah menikah namun berusia di bawah 17 tahun guna terciptanya data pemilih yang komprehensif.  Audiensi yang berjalan dengan lancar tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang solid dalam memperkuat sinergi antara KPU Jakarta Pusat dan Kanwil Kementerian Agama Jakarta Pusat demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.


Selengkapnya
223

PASTIKAN DATA PEMILIH KOMPREHENSIF, KPU KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PDPB TRIWULAN II TAHUN 2025

  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (02/07/2025). Rapat Pleno terbuka yang dimulai pada pukul 12.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat, Efnidiansyah MS didampingi oleh Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Komisioner KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Muhammad Tarmizi, Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Suku Badan Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Pusat, Suku Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Pusat, Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat, dan Kanwil Kementerian Agama Kota Administrasi Jakarta Pusat. Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat, Efnidiansyah menyampaikan bahwa pasca Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, perlu dilaksanakan pendataan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang. “Setiap pergeseran data penduduk atau perubahan data penduduk akan terus dilakukan pemutakhiran setiap tiga bulan sekali. Sehingga, data pemilih yang komprehensif dapat terbentuk saat tahapan dimulai,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Muhammad Tarmizi juga menyampaikan bahwa persoalan data pemilih selalu menjadi persoalan utama dalam penyelenggaraan Pemilu. Sehingga, hal ini diperlukan Kerjasama antara KPU dengan stakeholder terkait untuk melaksanakan Pemutakhiran data pemilih. “Pekerjaan kepemiluan tidak dapat dilakukan oleh KPU sendiri. Diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu, KPU mengapresiasi setinggi-tingginya para stakeholder yang tidak pernah lelah dalam membantu pekerjaan KPU,” ungkapnya. Selanjutnya, Rapat Pleno dilanjutkan pembacaan Rekapitulasi PDPB Triwulan II oleh Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat sekaligus Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Achmad Husein Borut. Dalam penyampaiannya tersebut, Achmad Husein Borut memaparkan hasil PDPB Triwulan II, termasuk data pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan elemen data pemilih dengan total pemilih sebanyak 811.671 dengan rincian 402.383 pemilih laki-laki dan 409.288 pemilih perempuan.  “Data yang telah kami lakukan pemutakhiran tersebut bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke KPU RI yang kemudian diturunkan ke KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang juga diturunkan oleh KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan sinkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024.” ujar Achmad Husein Borut. Kegiatan Rapat Pleno tersebut berlangsung terbuka dan berjalan lancar yang kemudian ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat, serta instansi terkait lainnya. Unduh SK Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Pada Link Berikut: https://jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jakpus/kepkpukabkot/detail/YQmLIeFt5lazPoyl_V5gsmtZR0F2NFVIdmJCRndHWmJLS3h0b0E9PQ


Selengkapnya
1395

HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA TINGKAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

1. HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TINGKAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT PADA PEMILU TAHUN 2024 2. HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH TINGKAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT PADA PEMILU TAHUN 2024 3. HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA  PARTAI POLITIK DAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TINGKAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT PADA PEMILU TAHUN 2024 4. HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA  PARTAI POLITIK DAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAERAH PEMILIHAN DKI JAKARTA 1 PADA PEMILU TAHUN 2024


Selengkapnya
982

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat Pemilihan Umum Tahun 2024

Bertempat di Lumire Hotel and Convention Center Kota Jakarta Pusat, KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini berlangsung sejak tanggal 3 hingga 6 Maret 2024. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan untuk menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di 8 kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan rapat pleno pada tanggal 3 Maret 2024 yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Unsur Forkopimko Jakarta Pusat, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tingat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu tingat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Saksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota PPK se-Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.  Rekapitulasi penghitungan perolehan suara berlangsung selama tiga hari, yang mana pada hari pertama dilaksanakan rekapitulasi terhadap Kecamatan Senen, Gambir, dan Sawah Besar. Pada hari kedua dilanjutkan dengan Kecamatan Menteng, Cempaka Putih, Johar Baru, dan Kecamatan Kemayoran. Kemudian pada hari ketiga dilanjutkan dengan Kecamatan Tanah Abang, lalu pada hari keempat dilaksanaan pencermatan D. Hasil Kabupaten/Kota bersama Para Saksi dan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat.  Dalam proses pencermatan D. Hasil Kabupaten/Kota, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat serta Para Saksi tidak ada yang mengajukan keberatan, sehingga Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui persetujuan forum melakukan pengesahan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya, KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, bersama para saksi melaksanakan penandatanganan terhadap dokumen D. Hasil Kabupaten/Kota untuk kemudian diserahkan kepada Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Para Saksi, KPU Provinsi DKI Jakarta, dan pertinggal.


Selengkapnya
993

Rapat Koordinasi Pemantapan Penggunaan Aplikasi SIREKAP untuk Pemilu 2024 Tingkat Kota Adm. Jakarta Pusat.

Dalam rangka memastikan kesiapan seluruh jajaran Badan Ad Hoc dalam menggunakan aplikasi Sirekap pada Pemilhan Umum tahun 2024, KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan Rapat Koordinasi Pemantapan Penggunaan Aplikasi SIREKAP untuk Pemilu 2024 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (7 Februari 2024). Kegiatan yang diselenggarakan di Nam Hotel Kemayoran Jakarta Pusat ini, diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Ketua dan Anggota PPS, serta perwakilan KPPS di masing-masing kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Pusat. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat, Fitriani, dalam paparannya menyampaikan betapa pentingnya penggunaan Aplikasi Sirekap dalam mendorong  Pemilu tahun 2024 yang transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan seluruh jajaran untuk memastikan seluruh anggota KPPS yang tersebar di 8 kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah memiliki akun Sirekap dan dapat login di gawainya masing-masing.  Selain memaparkan berbagai potensi masalah yang mungkin muncul pada penggunaan Aplikasi Sirekap, pada kegiatan ini juga dilakukan simulasi pengisian C Hasil Plano dan juga pengunggahan C Hasil Plano melalui aplikasi Sirekap oleh Anggota KPPS.  


Selengkapnya
944

Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kota Administrasi Jakarta Pusat

KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat mengambil bagian dalam Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, 25 Januari 2024. Adapun jumlah KPPS yang dilantik adalah sebanyak 21.903 orang yang tersebar di 3.129 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 8 Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Pusat. Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, dalam sambutannya menyampaikan betapa pentingnya peran KPPS sebagai penyelenggara Pemilu yang akan memberikan pelayanan di garis terdepan pada saat hari pemungutan suara mendatang. Pelantikan yang dirangkai dengan penanaman bibit pohon ini diselenggarakan di 39 titik yang tersebar di 8 kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Pusat. Turut hadir dalam pelantikan ini Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Camat, Danramil, Kapolsek, dan Panwascam se-Kota Administrasi Jakarta Pusat  


Selengkapnya